Dilarang Politik Uang, Teguh : Diperbolehkan Pembagian Bahan Kampanye
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar menyatakan peserta Pemilu
2024 tak boleh melakukan money politik
(politik uang). Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo menegaskan, peserta Pemilu hanya
boleh memberikan bahan kampanye seperti Jilbab, Kalender, Sarung, Tupperware
dan lainnya. Namun bahan kampanye tersebut telah ditentukan nilainya sebesar
Rp.100.000.
"Aturan yang mengatur memberikan bahan kampanye maksimal 100
ribu yakni PKPU Nomor 15/2023," tegas Teguh Wibowo pada Poskotakaltimnews, Rabu (24/1/2024).
Apabila peserta Pemilu diduga melakukan pelanggaran dengan politik
uang, maka Bawaslu akan memproses dengan mekanisme yang ada. Dan juga dugaan
politik tersebut bentuknya laporan maka Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai
dengan peraturan perundang undangan.
"Jika ada yang diduga melakukan politik uang, hal itu telah
masuk pidana," ucapnya.
Ia menghimbau kepada para peserta Pemilu, agar dapat memperhatikan
peraturan KPU. Termasuk juga larangan kampanye harus dipatuhi.
"Peserta pemilu harus mematuhi aturan KPU, dan larangan
kampanye dipatuhi," ujarnya.
Dirinya berharap, pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan bersih, damai dan demokratis. Apabila Pemilu bersih maka masyarakat dapat mempercayakan calonnya.
"Jadi peserta yang dipilih masyarakat ini dapat mewakili isi
masyarakat," tutupnya. (riz)